Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 2/2022 · Perda Kabupaten Karimun No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2022Tanggal Penetapan:17 Februari 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku17 Februari 2022
Tanggal Penetapan17 Februari 2022
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban tempat pemakaman sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan melalui kegiatan penataan pemakaman.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis tempat pemakaman, yang meliputi Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Krematorium. Penyelenggaraan tempat pemakaman meliputi perolehan tanah, pengajuan izin tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, dan pemeliharaan tanah makam. Perolehan tanah dapat dilakukan melalui pengadaan tanah, hibah, wakaf, atau penyediaan dari pengembang perumahan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan TPU, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Dinas terkait. Pengelolaan TPU meliputi penerimaan laporan rencana penggunaan tanah makam, pengaturan tempat pemakaman, pemeliharaan tanda bangunan makam, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan makam. Untuk TPBU, lahan disediakan oleh badan hukum yang bersifat sosial dan/atau badan keagamaan. Pendirian Krematorium wajib mendapat izin dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.

Setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib melaporkan rencana penggunaan tanah makam. Pemakaman jenazah harus dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh jenazah. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman atau memberikan kompensasi.

Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemakaman, termasuk pengelola TPBU, TPK, dan Krematorium, dengan menyediakan prasarana dan sarana, bimbingan, serta menyiapkan petunjuk teknis.

1. Tempat Pemakaman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya. 2. Tempat pemakaman keluarga yang telah ada dikategorikan sebagai TPBU yang diakui keberadaannya dan hanya dapat digunakan bagi anggota keluarga yang meninggal sesuai dengan sisa lahan yang tersedia. 3. Terhadap perencanaan Tempat Pemakaman setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang menyelenggarakan TPBU dan Krematorium tanpa izin Bupati dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan TPBU atau krematorium, dan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan TPBU atau krematorium. 2. Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan Jenazah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, dan pembongkaran bangunan atau benda lainnya.