Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 7/2012 · Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku08 November 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur organisasi dan tata kerja beberapa perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membentuk dan menata organisasi Perangkat Daerah Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah agar lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial meliputi pembentukan dan penataan organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, dan Kantor Ketahanan Pangan. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi masing-masing perangkat daerah, serta eselon jabatan dan kelompok jabatan fungsional. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara implisit melalui tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

1. Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan Inspektorat, Badan dan Kantor sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Apabila pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional tertentu pengawasan lainnya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dihapuskan.

(-)