Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur organisasi dan tata kerja beberapa perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membentuk dan menata organisasi Perangkat Daerah Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah agar lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial meliputi pembentukan dan penataan organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, dan Kantor Ketahanan Pangan. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi masing-masing perangkat daerah, serta eselon jabatan dan kelompok jabatan fungsional. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara implisit melalui tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.