Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Laporan Realisasi Anggaran, yang merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
2. Neraca Daerah, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana daerah.
3. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.
4. Laporan Operasional, yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi.
5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menggambarkan perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran.
6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menggambarkan perubahan ekuitas daerah.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.