Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 13/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib lingkungan.
  4. Tertib sungai, saluran, situ/danau, dan mata air.
  5. Tertib bangunan.
  6. Tertib pemilik dan penghuni bangunan.
  7. Tertib usaha.
  8. Tertib usaha rekreasi dan hiburan umum.
  9. Tertib usaha tertentu.
  10. Tertib kesehatan.
  11. Tertib kependudukan.
  12. Tertib sosial.
  13. Tertib peran serta masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Diatur pula kerjasama dan koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, dan 28 dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari, atau denda antara Rp. 1.000.000,00 hingga Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31, dan 32 dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari, atau denda antara Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 25.000.000,00.