Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 52/2020 · Permen PANRB No. 52 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna meningkatkan profesionalitas dan manajemen karier berbasis sistem merit. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) memiliki ruang lingkup tugas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Standar kompetensi yang harus dipenuhi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Persyaratan jabatan mencakup pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja, dan pengalaman kerja.

(-)

(-)