di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Widyaiswara
Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1989 · Keppres No. 49 Tahun 1989 · Keppres Nomor 49 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Widyaiswara dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Widyaiswara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Widyaiswara dan ditugaskan secara penuh pada unit pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil instansi Pemerintah berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkatan jabatan Widyaiswara, mulai dari Widyaiswara Utama hingga Asisten Widyaiswara Muda, dengan jumlah yang ditetapkan secara spesifik dalam keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.