Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 71/2016 · Permen Ristekdikti No. 71 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 71 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Teuku Umar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Teuku Umar (UTU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta UTU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan UTU, termasuk struktur organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan penjaminan mutu internal. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur dalam kebijakan ini, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan sarana prasarana. Semua ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UTU di tingkat regional, nasional, dan internasional.

1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)