Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2020 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, investasi daerah, aset daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)