Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Rumah Sakit Umum Daerah Bangli

Juga dikenal sebagai: Perbup Bangli 4/2026 · Perbup Bangli No. 4 Tahun 2026 · Perbup Bangli Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Kesehatan & FarmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Bangli
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada layanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan medis tersebut sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLUD dan penyesuaian rincian objek retribusi daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip penetapan tarif yang didasarkan pada asas gotong royong, keadilan, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tujuan menutup biaya operasional tanpa mencari keuntungan. Biaya layanan dipikul bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui mekanisme subsidi pemerintah atau subsidi silang. Struktur tarif terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan, yang mencakup jasa medis, jasa tenaga kesehatan, dan jasa tenaga lainnya. Klasifikasi tindakan medis dibagi menjadi tindakan sedang, berat, khusus, dan canggih. Perhitungan tarif dibedakan berdasarkan jenis layanan rawat jalan (reguler dan non-reguler) serta komponen biaya yang meliputi rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Bagi pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, besaran tarif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja sama yang berlaku.

(-)

(-)