Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 7/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:15 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan15 April 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang memerlukan TDP sebagai sumber informasi resmi dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi TDP guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi, yaitu jasa pelayanan penerbitan TDP dan informasi perusahaan, serta orang pribadi atau badan yang menerima jasa tersebut.
  2. Penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa umum.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan bentuk usaha (PT, PMA, CV, Firma, Koperasi, Perorangan, BUL) dan jenis informasi perusahaan (salinan resmi, petikan resmi, buku informasi hasil olahan).
  5. Kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan.
  6. Prosedur pendaftaran perusahaan, termasuk pengisian formulir, penyampaian dokumen, dan penerbitan TDP oleh Kepala Dinas.
  7. Masa berlaku TDP selama 5 tahun dan kewajiban untuk memperbaharui atau mengganti TDP yang hilang/rusak.

1. Terhadap Perusahaan-Perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib didaftarkan pada Dinas menurut ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Segala peraturan dan/atau ketetapan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini dibentuk sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.