di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 7/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang memerlukan TDP sebagai sumber informasi resmi dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi TDP guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup: