di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 11/2021 · Peraturan BIG No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengusulan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan IG yang tidak tercakup dalam rencana aksi nasional, dengan tetap memperhatikan Rencana Induk Penyelenggaraan IG, tingkat urgensi, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup prosedur pengusulan yang melibatkan tahapan permohonan, verifikasi, dan penetapan. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengajukan surat pengusulan yang memuat latar belakang, output, lokasi kegiatan, manfaat, jangka waktu, dan sumber pembiayaan. Verifikasi dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan melibatkan kementerian terkait. Berdasarkan hasil verifikasi, rekomendasi diterbitkan dan disampaikan kepada kepala Badan untuk penetapan persetujuan atau pengusulan ke dalam rencana aksi nasional.