Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyuluhan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenhan 42/2013 · Permenhan No. 42 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 42 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Sistem Pendidikan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyuluhan Hukum
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum Pegawai Kementerian Pertahanan, yang mencerminkan disiplin dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara. Penyuluhan hukum diatur sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa penyuluhan hukum harus dilakukan dengan prinsip singkat, tegas, jelas, padat, komunikatif, edukatif, informatif, keterpaduan, kesinambungan, dan aplikatif. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh Biro Hukum Setjen Kemhan dan dapat dilakukan oleh Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja di lingkungan Kemhan. Penyuluhan hukum dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dengan metode persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Bentuk penyuluhan hukum meliputi ceramah, diskusi, pameran, dan lomba kadarkum. Sasaran penyuluhan hukum adalah Pegawai Kemhan termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, dan dilaksanakan di Satuan Kerja dan Subsatuan Kerja di lingkungan Kemhan dan di Satuan TNI baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Materi penyuluhan hukum meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kepentingan pertahanan dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)