Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Atas P.S. Ir. Surachman dari Presiden Balai Perguruan Tinggi dan Prof. Dr. Supomo Sebagai Penggantinya

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1951 · Keppres No. 34 Tahun 1951 · Keppres Nomor 34 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1951Tanggal Penetapan:17 Maret 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Atas P.S. Ir. Surachman dari Presiden Balai Perguruan Tinggi dan Prof. Dr. Supomo Sebagai Penggantinya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1951
Tanggal Penetapan17 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk merespons usulan pemberhentian Ir. Surachman dari jabatannya sebagai Presiden Balai Perguruan Tinggi Indonesia atas permintaan sendiri, dan pengangkatan Prof. Mr. Dr. Supomo sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan terhadap usulan tersebut. Dalam keputusan ini, Ir. Surachman diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Prof. Mr. Dr. Supomo diangkat dengan ketentuan mengenai gaji pokok dan keuntungan sah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya, serta adanya kemungkinan perubahan jika terdapat kekeliruan dalam penetapan. Keputusan ini juga disebarluaskan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)