Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 5 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 24 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dilakukan karena BPD Kalimantan Selatan dinilai memiliki prospek yang baik dalam menghasilkan laba. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai upaya untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD Kalimantan Selatan menjadi Rp. 10.263.925.568,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

BPD Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal ini.

(-)

(-)