Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. Kebijakan ini mencakup penegasan batas wilayah negara, pengembangan prasarana pertahanan dan keamanan, serta pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pengembangan kawasan pertanian, ekonomi kelautan, perkebunan, industri, dan jaringan transportasi untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini menekankan pentingnya rehabilitasi dan pelestarian kawasan lindung, serta pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air.