Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2018 · PERPRES No. 49 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:11 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan11 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. Kebijakan ini mencakup penegasan batas wilayah negara, pengembangan prasarana pertahanan dan keamanan, serta pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pengembangan kawasan pertanian, ekonomi kelautan, perkebunan, industri, dan jaringan transportasi untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini menekankan pentingnya rehabilitasi dan pelestarian kawasan lindung, serta pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air.

(-)

(-)