Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 20/2025 · Permentan No. 20 Tahun 2025 · Permentan Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:31 Juli 2025
Pertanian & PeternakanKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan31 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian.

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi organisasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah menerima remunerasi. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan komposisi 60% berdasarkan aspek kinerja pegawai dan 40% berdasarkan aspek kehadiran. Peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai besaran tunjangan bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar, serta pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi. Selain itu, diatur pula mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengalami perubahan kelas jabatan melalui proses rekonsiliasi data pemangku jabatan yang dilakukan secara berkala oleh unit kerja eselon I dan Sekretariat Jenderal.

(-)

1. Pelanggaran jam kerja (tidak masuk, tidak berada di tempat tugas, terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengisi daftar hadir) dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0,5% hingga 4% per pelanggaran. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 10% hingga 15% selama 12 bulan. 3. Pegawai dengan predikat kinerja triwulan di bawah baik dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 20% hingga 100%. 4. Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% per kejadian.