Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 3/2023 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:23 Mei 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan23 Mei 2023
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa metadata geospasial di Indonesia memenuhi standar nasional yang ditetapkan, guna mendukung informasi geospasial yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metadata geospasial diwajibkan bagi semua data geospasial yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang di Indonesia. Badan Informasi Geospasial bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penerapan SNI ini, termasuk melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis. Selain itu, infrastruktur untuk penerapan SNI juga akan dibangun dan dikembangkan oleh Badan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, DG dan IG yang metadatanya disusun berdasarkan SNI ISO 19115:2012, SNI ISO 19115-2:2012, dan SNI ISO/TS19139:2012 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)