Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Gorontalo dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNG terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNG, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengelola bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung fungsi akademik dan administratif UNG.