Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada PDAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2013 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PDAM
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat serta meningkatkan modal untuk pembiayaan, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan yang lebih luas. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal yang telah diberikan Pemerintah Daerah kepada PDAM hingga Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 7.878.997.087,-. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 6.000.000.000,- yang akan dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2013 hingga Tahun Anggaran 2017.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan dan dikelola oleh PDAM. Bupati menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen ke Badan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)