Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 6/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku31 Mei 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 10 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan dari Rp4.739.941.289.370,00 menjadi Rp4.705.512.209.126,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bertambah, belanja daerah yang berkurang, serta pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran berupa Penyertaan Modal Daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)