di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD dan dikelola oleh Sekretaris DPRD.