Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Penjualan Minuman Keras Dalam Daswati II Sleman

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1961 · Keppres No. 41 Tahun 1961 · Keppres Nomor 41 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Penjualan Minuman Keras Dalam Daswati II Sleman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualan minuman keras di Daerah Swantara Tingkat II Sleman. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 9 Maret 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)