di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2022 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Latar belakang dan tujuan dari penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.