Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN KESENIAN TRADISIONAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 1/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN KESENIAN TRADISIONAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanBojonegoro

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan kesenian tradisional di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah kesenian tradisional semakin tergeser oleh budaya lain, padahal kesenian tradisional merupakan modal pengembangan kota sebagai kota seni, budaya, dan wisata. Pelestarian kesenian tradisional bertujuan untuk:

  1. Melindungi kesenian tradisional dari kerusakan dan kepunahan.
  2. Mengembangkan kesenian tradisional sesuai nilai estetis dan etis masyarakat.
  3. Memanfaatkan kesenian tradisional untuk pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  4. Meningkatkan mutu sumber daya manusia, lembaga kesenian, dan pranata kesenian.
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kesenian tradisional.
  6. Meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan seniman.
  7. Melindungi hak kekayaan intelektual seniman.
  8. Meningkatkan sinergitas kesenian tradisional dengan dunia usaha.
  9. Mewujudkan suasana berkesenian yang kondusif.

Ruang lingkup pelestarian meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan seni tradisional. Strategi pelestarian mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan penyebarluasan informasi kesenian tradisional. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pelestarian, standar pelayanan minimal, mengatur pemanfaatan kesenian tradisional, dan memfasilitasi pengembangan kapasitas. Perangkat Daerah terkait bertanggung jawab melaksanakan wewenang ini. Pemerintah Daerah juga berhak memberikan anugerah seni dan menjalin kerjasama dengan daerah lain terkait pelestarian kesenian tradisional.

(-)

(-)