Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Izin Praktik Perawat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 10/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Praktik Perawat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanBangil

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Izin Praktik Perawat bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat terkait penyelenggaraan praktik keperawatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perawat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). STR diperoleh melalui Konsil Keperawatan atau Kantor UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan berlaku selama 5 tahun. SIPP diberikan oleh Bupati atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik, dengan batasan maksimal dua tempat praktik bagi setiap perawat.

Peraturan ini juga mengatur tentang praktik keperawatan yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lain sesuai sasaran klien, meliputi praktik mandiri dan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. Perawat memiliki tugas dan wewenang sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Perawat juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, informasi yang benar, imbalan jasa, menolak keinginan klien yang bertentangan dengan etika, dan memperoleh fasilitas kerja yang sesuai. Klien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, meminta pendapat perawat lain, mendapatkan pelayanan sesuai standar, memberikan persetujuan atau penolakan tindakan, dan memperoleh kerahasiaan kondisi kesehatan.

Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian kegiatan;
  4. Pencabutan SIPP untuk sementara paling lama 1 tahun; dan
  5. Pencabutan SIPP selamanya.