Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2012
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang biaya penyelenggaraannya dibebankan pada APBD. Karena dana yang dibutuhkan cukup besar dan dapat mempengaruhi keseimbangan APBD jika dibebankan pada satu tahun anggaran, maka pembentukan dana cadangan daerah dianggap sebagai solusi yang tepat.

Tujuan pembentukan Dana Cadangan Daerah adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada 1 (satu) Tahun Anggaran. Program dan kegiatan yang dibiayai meliputi biaya penyediaan/pengadaan sarana prasarana dan biaya operasional penyelenggaraan Pemilukada.

Dana Cadangan Daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan PAD, DAU, dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Jenis kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp. 12.000.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD sesuai alokasi perperiodik (Tahun Anggaran 2012 dan 2013 masing-masing Rp. 6.000.000.000,00).

Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.

1. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013 dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran berkenaan. 2. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013 dikarenakan adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau perubahan sistem Pemilukada, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2013. 3. Apabila Pemilukada Tahun 2013 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadual, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. 4. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013, disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)