di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang biaya penyelenggaraannya dibebankan pada APBD. Karena dana yang dibutuhkan cukup besar dan dapat mempengaruhi keseimbangan APBD jika dibebankan pada satu tahun anggaran, maka pembentukan dana cadangan daerah dianggap sebagai solusi yang tepat.
Tujuan pembentukan Dana Cadangan Daerah adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada 1 (satu) Tahun Anggaran. Program dan kegiatan yang dibiayai meliputi biaya penyediaan/pengadaan sarana prasarana dan biaya operasional penyelenggaraan Pemilukada.
Dana Cadangan Daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan PAD, DAU, dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Jenis kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp. 12.000.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD sesuai alokasi perperiodik (Tahun Anggaran 2012 dan 2013 masing-masing Rp. 6.000.000.000,00).
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.