Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalulintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2003Tanggal Penetapan:7 Mei 2003
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalulintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku07 Mei 2003
Tanggal Penetapan07 Mei 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang perhubungan, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Manajemen Prasarana Jalan:
    • Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah.
    • Penetapan kinerja jaringan jalan (fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberat, batas kecepatan).
    • Pengendalian lingkungan sisi jalan (sempadan bangunan, pembukaan jalan masuk, pemanfaatan tanah).
    • Pengawasan penggunaan jalan dan pemeriksaan kelebihan muatan.
    • Pengaturan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
    • Pemberian dispensasi jalan untuk kendaraan dengan berat melebihi daya dukung jalan.
    • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan atau tarikan perjalanan.
  2. Teknik Lalu Lintas:
    • Manajemen lalu lintas (perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian).
    • Rekayasa lalu lintas (fasilitas lalu lintas, perlengkapan jalan).
    • Pengaturan parkir (fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir).
    • Pengaturan bongkar muat barang.
    • Pengaturan terminal (perencanaan, pembangunan, penyelenggaraan, jasa pelayanan, kegiatan usaha penunjang).
  3. Pembinaan Teknis Kendaraan dan Perbengkelan:
    • Pengujian berkala kendaraan bermotor (kendaraan wajib uji, unit pengujian, tenaga penguji, pelaksanaan pengujian, tertib penyelenggaraan, penilaian kendaraan).
    • Pengaturan perbengkelan (bengkel umum kendaraan bermotor).
  4. Pembinaan Pemakai Jalan:
    • Pendidikan mengemudi.
    • Penyuluhan dan bimbingan keselamatan.
    • Pengaturan pemindahan kendaraan.
  5. Pembinaan Angkutan:
    • Pengaturan angkutan orang (angkutan umum, angkutan sepeda motor).
    • Pengaturan angkutan barang (angkutan barang umum, angkutan barang perusahaan).
    • Perencanaan angkutan, jaringan trayek, jaringan lintas, dan wilayah operasi taksi.
    • Perizinan angkutan (Ijin Usaha Angkutan, Ijin Trayek, Ijin Operasi, Ijin Insidentil, Rekomendasi Teknis).
    • Penetapan tarif angkutan umum.
  6. Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor:
    • Pendaftaran kendaraan tidak bermotor (becak, delman).
  7. Pengawasan dan Pengendalian:
    • Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).