Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 12/2019 · Permendikbud No. 12 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kelas jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perubahan struktur organisasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang telah terjadi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kelas jabatan yang ada relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan kelas jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan penyusunan peta jabatan. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Ruang lingkup pengaturan mencakup rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, pelaksana, dan lainnya, serta hasil evaluasi jabatan dan peta jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)