di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 12/2019 · Permendikbud No. 12 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kelas jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perubahan struktur organisasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang telah terjadi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kelas jabatan yang ada relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan kelas jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan penyusunan peta jabatan. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Ruang lingkup pengaturan mencakup rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, pelaksana, dan lainnya, serta hasil evaluasi jabatan dan peta jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.