Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil

Juga dikenal sebagai: UU 9/1951 · UU No. 9 Tahun 1951 · UU Nomor 9 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1951Tanggal Penetapan:30 Juni 1951
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1951
Tanggal Penetapan30 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Sebagian dari "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228.

Undang-Undang ini mengatur tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi, dan bidan secara rasional di seluruh Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencegah penumpukan tenaga medis di suatu daerah sementara daerah lain kekurangan. Tujuannya adalah untuk mencapai pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.

Ketentuan substansial meliputi larangan praktik bagi dokter, dokter gigi, dan bidan di daerah yang dinyatakan tertutup oleh Menteri Kesehatan, dengan pengecualian bagi mereka yang telah praktik sebelum penutupan diumumkan. Larangan ini juga berlaku bagi mereka yang sebelumnya bekerja pada pemerintah dan kemudian membuka praktik partikelir. Terdapat pengecualian terhadap larangan ini bagi mereka yang bekerja pada pemerintah (militer atau sipil), mereka yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan, mereka yang membuka kembali praktik dalam waktu satu tahun setelah berhenti, dan dokter/bidan wanita yang suaminya ditempatkan di daerah tertutup.

Undang-undang ini tidak mengubah peraturan tentang surat izin dan pengesahannya sebagaimana diatur dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid".

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.