Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2010 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Palembang kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik, mengingat peran penting partai politik dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palembang hasil Pemilu Tahun 2009, secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Dana ini dialokasikan setiap tahun dalam APBD sebagai belanja bantuan keuangan.

Proses pengajuan bantuan keuangan melibatkan DPC Partai Politik yang mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, termasuk surat keputusan kepengurusan, NPWP, keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi tahun sebelumnya. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi, yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palembang, bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi tersebut. Penyaluran dana dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan atas persetujuan Walikota.

Bantuan keuangan ini digunakan untuk dua tujuan utama: (1) penunjang kegiatan pendidikan politik, yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pembangunan karakter bangsa; dan (2) operasional sekretariat partai politik, yang mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keangotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009. 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keangotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009. 5. Pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomnor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 6. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

(-)