Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan pengaduan serta pengelolaan arsip pengaduan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas Komnas HAM dalam menerima laporan dan pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prosedur penerimaan pengaduan melalui berbagai cara, termasuk tatap muka, telepon, faksimili, surat elektronik, surat, dan audiensi.
Tata tertib bagi pengadu.
Proses pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan, analisis, klasifikasi, dan pemilahan berkas.
Pengelolaan arsip pengaduan, termasuk alih media, unggah data, dan distribusi berkas.
Prosedur permintaan data pengaduan.
Pengolahan berkas pengaduan di Subbagian Arsip Pengaduan.
Layanan informasi arsip pengaduan, termasuk peminjaman, pengembalian, dan permintaan informasi.
Keamanan informasi dan akses informasi arsip pengaduan.
Penyusutan arsip pengaduan.
Pelaporan kinerja dan kasus.
Kode etik pelayanan pengaduan.