Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 1/2016 · Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2016 · Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaStandar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan pengaduan serta pengelolaan arsip pengaduan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas Komnas HAM dalam menerima laporan dan pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Prosedur penerimaan pengaduan melalui berbagai cara, termasuk tatap muka, telepon, faksimili, surat elektronik, surat, dan audiensi. Tata tertib bagi pengadu. Proses pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan, analisis, klasifikasi, dan pemilahan berkas. Pengelolaan arsip pengaduan, termasuk alih media, unggah data, dan distribusi berkas. Prosedur permintaan data pengaduan. Pengolahan berkas pengaduan di Subbagian Arsip Pengaduan. Layanan informasi arsip pengaduan, termasuk peminjaman, pengembalian, dan permintaan informasi. Keamanan informasi dan akses informasi arsip pengaduan. Penyusutan arsip pengaduan. Pelaporan kinerja dan kasus. Kode etik pelayanan pengaduan.

(-)

Pelanggaran tata tertib pengadu dapat dikenakan sanksi: teguran atau peringatan lisan; tindakan tegas berupa pengusiran oleh Petugas Keamanan Komnas HAM atau aparat Kepolisian; dan Pengadu yang melakukan tindak pidana dapat dilaporkan dan diproses secara pidana.