Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 5/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku02 Desember 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumenep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan terminal di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi dan perlunya mengoptimalkan fungsi terminal sebagai simpul jaringan transportasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan terminal yang layak, memenuhi penyelenggaraan terminal sesuai peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna terminal.

Peraturan ini mengatur jenis terminal (penumpang dan barang), wilayah kewenangan terminal, fasilitas utama dan penunjang terminal penumpang dan barang, pembangunan terminal (termasuk penentuan lokasi, kelengkapan dokumen seperti rancang bangun, rencana induk terminal, analisa dampak lalu lintas, dan izin lingkungan), tugas dan tanggung jawab penyelenggara terminal (meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal), serta tata tertib terminal (termasuk kewajiban kendaraan untuk singgah di terminal, larangan menaikkan/menurunkan penumpang di luar terminal, dan larangan bagi pedagang dan orang di dalam terminal).

Penyelenggara terminal adalah Bupati yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal harus mendapatkan izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi terminal bagi pengguna fasilitas terminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).