Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Tadulako

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 46/2011 · Permendikbud No. 46 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Tadulako
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Tadulako. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) di Universitas Tadulako. SPM ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup tolok ukur kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang harus dipenuhi untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional.

(-)

1. Apabila Universitas Tadulako tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk ditinjau kembali.