Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen. Kantor ini merupakan unsur Lembaga Teknis Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang catatan sipil dan registrasi penduduk. Fungsi kantor meliputi perumusan rencana, pembinaan administrasi registrasi kependudukan, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak (khusus untuk non-Muslim dan golongan Eropa/Tionghoa), serta pengelolaan data registrasi penduduk. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Seksi Arsip Dokumentasi dan Perubahan, Seksi Registrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.