Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 38/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 38 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen. Kantor ini merupakan unsur Lembaga Teknis Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang catatan sipil dan registrasi penduduk. Fungsi kantor meliputi perumusan rencana, pembinaan administrasi registrasi kependudukan, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak (khusus untuk non-Muslim dan golongan Eropa/Tionghoa), serta pengelolaan data registrasi penduduk. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Seksi Arsip Dokumentasi dan Perubahan, Seksi Registrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)