Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PMK 97/2023 · PMK No. 97 Tahun 2023 · PMK Nomor 97 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:21 September 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInsentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan21 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023. Insentif ini dialokasikan sebesar Rp3 triliun dan dibagi ke dalam empat kategori kinerja: penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Setiap kategori memiliki alokasi dana sebesar Rp750 miliar. Kinerja daerah dinilai berdasarkan data realisasi belanja, kepatuhan dalam penggunaan data, dan kinerja penanggulangan masalah terkait. Penyaluran insentif dilakukan dalam dua tahap, dengan syarat pelaporan dan rencana penggunaan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)