di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 5/2006 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pati. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan besaran Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per kursi per tahun. Besaran ini dapat diubah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Untuk mengajukan bantuan, DPC Partai Politik harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan SK DPP, surat keterangan autentikasi perolehan kursi dari KPUD, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Tim Penelitian dan Pemeriksaan akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala SKPD atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik. Partai Politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang telah diaudit kepada Bupati melalui Kepala SKPD.
Jika terjadi dualisme kepengurusan partai politik, bantuan keuangan ditangguhkan sampai adanya penyelesaian internal atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.