Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah semula berjumlah Rp. 322.936.760.960,00 bertambah sejumlah Rp. 30.191.861.660,00 sehingga menjadi Rp. 353.128.622.620,00. Anggaran belanja daerah semula berjumlah Rp. 384.100.844.708,00 bertambah sejumlah Rp. 31.381.772.492,27 sehingga menjadi Rp. 415.482.617.200,27. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (62.353.994.580,27). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah dan pengeluaran juga bertambah, sehingga menghasilkan surplus setelah perubahan sebesar Rp. 62.353.994.580,27.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.