Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah semula berjumlah Rp. 322.936.760.960,00 bertambah sejumlah Rp. 30.191.861.660,00 sehingga menjadi Rp. 353.128.622.620,00. Anggaran belanja daerah semula berjumlah Rp. 384.100.844.708,00 bertambah sejumlah Rp. 31.381.772.492,27 sehingga menjadi Rp. 415.482.617.200,27. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (62.353.994.580,27). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah dan pengeluaran juga bertambah, sehingga menghasilkan surplus setelah perubahan sebesar Rp. 62.353.994.580,27. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)