Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan peningkatan jenjang pendidikan dasar, memberikan pembinaan dan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga wajib merumuskan visi, misi, dan tujuan bidang pendidikan, mengatur penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan peserta didik. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, wajib belajar, proses pendidikan (kurikulum, bahasa pengantar, sarana dan prasarana, buku, evaluasi, kelulusan), pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, kepemimpinan pendidikan, peran serta masyarakat, penjaminan mutu, pendirian, penggabungan, penutupan dan perubahan status satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan satuan pendidikan, dan pengawasan.