Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp 715.383.787.682,95, belanja daerah dan transfer sebesar Rp 796.653.090.963,78, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 81.269.303.280,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 93.243.087.895,71 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 92.243.087.895,71 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 10.973.784.614,93. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.