di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2017 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2017 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Badan ini mengatur tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan arsip dinamis, akses arsip, dan perlindungan terhadap keamanan arsip serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan arsip dinamis, menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, tersedianya informasi mengenai penanggulangan terorisme yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses secara luas bagi publik, terjaminnya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan, dan terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di lingkungan BNPT.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan arsip (biasa/terbuka, terbatas, dan rahasia), pengamanan arsip (ruang simpan, pengelola arsip, daftar informasi terbatas/rahasia), dan klasifikasi serta pengaturan akses arsip (pengguna internal dan eksternal). Asas yang digunakan adalah asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sarana klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, yang meliputi perangkat keras (hardware) seperti filing cabinet/rak arsip dan brangkas/lemari besi, serta perangkat lunak (software) seperti daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, dan vital, serta aplikasi pengelolaan arsip.