di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
Juga dikenal sebagai: PP 6/1991 · PP No. 6 Tahun 1991 · PP Nomor 6 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari konversi pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang sebelumnya digunakan untuk proyek perluasan II perusahaan.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Kertas Gowa sebesar Rp. 3.487.035.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.