Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa

Juga dikenal sebagai: PP 6/1991 · PP No. 6 Tahun 1991 · PP Nomor 6 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1991Tanggal Penetapan:10 Januari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1991
Tanggal Penetapan10 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari konversi pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang sebelumnya digunakan untuk proyek perluasan II perusahaan.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Kertas Gowa sebesar Rp. 3.487.035.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)