Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 23/2018 · Permenaker No. 23 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan melalui proses penyesuaian atau inpassing. Pengangkatan ini berlaku untuk PNS yang telah menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki keterkaitan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Persyaratan pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan uji kompetensi. Proses penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)