Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 41/Permentan/OT.140/6/2012 · Permentan No. 41/Permentan/OT.140/6/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:6 Juni 2012
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan06 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan adanya pengujian konsekuensi sebelum informasi publik dikecualikan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup:

  1. Persiapan pengujian konsekuensi, yang meliputi pengajuan usulan oleh PPID Pelaksana Eselon I dan/atau Unit Pelaksana Teknis dan inventarisasi usulan oleh PPID Utama.
  2. Penyusunan dokumen informasi publik yang diusulkan untuk dikecualikan, yang meliputi inventarisasi dan klasifikasi dokumen oleh PPID Pelaksana Eselon I dan/atau Unit Pelaksana Teknis, serta identifikasi dasar hukum pengecualian sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan terkait.
  3. Pelaksanaan pengujian konsekuensi oleh Tim Pengujian Konsekuensi, yang meliputi identifikasi dasar hukum pengecualian, identifikasi akibat dari informasi publik, penandatanganan berita acara hasil uji konsekuensi, dan penilaian serta rekomendasi kepada PPID Utama.
  4. Penetapan jangka waktu pengecualian informasi, yang dibedakan berdasarkan jenis informasi yang dikecualikan.
  5. Pengubahan klasifikasi dan jangka waktu pengecualian informasi, yang dapat dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi dan ditetapkan dengan keputusan oleh pejabat atasan langsung PPID Utama.

(-)

(-)