di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 41/Permentan/OT.140/6/2012 · Permentan No. 41/Permentan/OT.140/6/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan adanya pengujian konsekuensi sebelum informasi publik dikecualikan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup: