di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 4/2020 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, yang meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan PSU setelah diserahkan. Perumahan diatur terdiri dari perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang keduanya wajib dilengkapi dengan PSU.
Pengembang wajib menyediakan PSU dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan persentase tertentu dari luas lahan perumahan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyediaan jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan/drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana ruang terbuka hijau (RTH), dan utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Pemerintah Kota Batu membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU dari pengembang atau kelompok warga masyarakat. Penyerahan PSU wajib dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau 5 tahun setelah KRK diterbitkan. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban penyerahan, Pemerintah Daerah wajib melakukan penagihan. Dalam kondisi tertentu, kewajiban penyediaan sarana pemakaman dapat direlokasi dengan persetujuan Walikota.
Pemeliharaan PSU sebelum diserahkan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. PSU yang telah diserahkan menjadi Barang Milik Daerah dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. Pemanfaatan PSU dilakukan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang, dengan sanksi administratif dan/atau pidana jika diperlukan. Warga juga dapat berperan serta dalam penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.