Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 66.571.252.074,- sehingga menjadi Rp. 498.306.580.806,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 403.558.199.878,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 498.306.580.806,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 104.918.430.301,- yang berasal dari SILPA tahun berkenaan. Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.