Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 8/2012 · Perda Kabupaten Nias No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kabupaten Nias TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 66.571.252.074,- sehingga menjadi Rp. 498.306.580.806,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 403.558.199.878,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 498.306.580.806,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 104.918.430.301,- yang berasal dari SILPA tahun berkenaan. Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)