Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Tojo Una-Una, meliputi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat.

Pasar Tradisional: Peraturan ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah atau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa. Hal ini mencakup perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional prosedur). Pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh koperasi, swasta, BUMN, atau BUMD.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah daerah. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Peraturan ini juga mengatur luas lantai penjualan toko modern, sistem penjualan, jenis barang dagangan, dan jam kerja.

Lokasi dan Jarak Pendirian: Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern berdasarkan sistem jaringan jalan. Jarak pendirian antara pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional juga diatur untuk menjaga keseimbangan.

Kemitraan: Pusat perbelanjaan dan toko modern dapat melakukan kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang saling menguntungkan. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk perdagangan umum atau waralaba.

Perizinan: Pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha (IUPPT, IUPP, IUTM) sebagai legalitas. Izin usaha diterbitkan oleh Bupati melalui KP2TD.

Kewajiban, Hak, dan Larangan: Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak pedagang, serta larangan yang berlaku di dalam pasar. Toko modern juga memiliki larangan terkait penjualan produk dan merek.

Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Segala izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39, Pasal 44, dan Pasal 45 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).