Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: UU 11/1992 · UU No. 11 Tahun 1992 · UU Nomor 11 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1992Tanggal Penetapan:20 April 1992
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBDana PensiunKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaDana Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1992
Tanggal Penetapan20 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Dana Pensiun sebagai sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan peserta dan mendukung pembangunan nasional. Dana Pensiun dibagi menjadi dua jenis: Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk perorangan. Undang-Undang ini menetapkan bahwa Dana Pensiun harus memiliki status badan hukum dan diatur oleh peraturan Dana Pensiun yang disahkan oleh Menteri. Pengelolaan Dana Pensiun harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan peserta dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hak peserta termasuk manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat, dan ditunda. Dana Pensiun juga harus mematuhi ketentuan perpajakan dan pengawasan oleh Menteri.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua dana pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 3. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 4. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini. 5. Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-Undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 6. Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum diberlakukannya Undang-Undang ini, dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas. 7. Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun, hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-Undang ini. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.

1. Barang siapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 3. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 4. Barang siapa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun; menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun; mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).