Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi yang dilakukan oleh daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki fungsi menumbuhkembangkan inovasi IPTEK, memberikan motivasi, stimulan, fasilitasi, dan menciptakan iklim kondusif. Pemerintah Daerah juga berperan mengembangkan instrumen kebijakan, memberikan penghargaan, dan memetakan potensi inovasi unggulan daerah. Setiap Perangkat Daerah wajib membuat usulan Inovasi Daerah minimal satu setiap tahun anggaran.

Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kriteria inovasi daerah meliputi pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, merupakan urusan pemerintahan daerah, dapat direplikasi, dan menonjolkan ciri khas daerah.

Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, BUMD, LKD, ASN, dan anggota masyarakat. Usulan ini dilengkapi dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancangan, tujuan, manfaat, waktu uji coba, dan anggaran. Bupati menetapkan Keputusan mengenai Inovasi Daerah dan menugaskan Perangkat Daerah untuk melaksanakan uji coba. Inovasi yang sederhana dapat langsung diterapkan tanpa uji coba.

Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan. Kegiatan Inovasi Daerah dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah. Replikasi inovasi daerah dilakukan melalui tahap persiapan, pengembangan kapasitas, replikasi, dan evaluasi. Tim Independen dibentuk untuk menilai kelayakan usulan inovasi daerah. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi Inovasi Daerah.

Masyarakat berperan serta dalam pengusulan, uji coba, dan penetapan Inovasi Daerah. Bupati membentuk Forum Inovator Daerah di tingkat Kabupaten.

(-)

1. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pelanggaran administratif terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini, dijatuhi sanksi administratif. 2. Pelanggaran administratif meliputi: * Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan inovasi sesuai dengan kewajibannya; * Perangkat Daerah yang menerapkan inovasi tanpa uji coba dan penetapan; * Perangkat Daerah yang mendapatkan pembiayaan inovasi namun gagal menerapkannya. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, dan menjadi bahan penilaian kinerja Perangkat Daerah oleh Bupati.