Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2011 tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 20/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Memberikan pelayanan perizinan di bidang kesehatan untuk tertib administrasi.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
  3. Memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap badan usaha atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan di bidang kesehatan.

Peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan perizinan, termasuk:

  1. Surat Izin Pelayanan Medis Dasar (izin praktik dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, klinik, balai kesejahteraan ibu dan anak, rumah bersalin, rekomendasi surat tanda registrasi apoteker).
  2. Izin Pelayanan Medis Spesialistik (izin praktik dokter spesialis, izin mendirikan dan operasional rumah sakit umum/swasta/khusus, izin klinik kecantikan, rekomendasi izin mendirikan rumah sakit umum/swasta/khusus kelas B).
  3. Izin Pelayanan Penunjang Medis (izin laboratorium kesehatan, apotek, toko obat, optik, rekomendasi pedagang besar farmasi).
  4. Izin Pelayanan Kesehatan Lainnya (sertifikat P-IRTP, izin daftar pengobat tradisional, izin tukang gigi, sertifikat laik sehat untuk rumah makan/restoran, depot air minum, hotel, salon kecantikan, jasa boga).

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin, masa berlaku dan berakhirnya izin, pembaharuan dan perpanjangan izin, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan di bidang kesehatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua jenis perizinan di bidang kesehatan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan bahwa pada saat masa berakhirnya perizinan dimaksud wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap badan usaha atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan di bidang kesehatan dengan tidak memiliki izin, maka dilakukan tindakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penghentian/penutupan usaha. 2. Setiap badan usaha atau perseorangan yang telah memiliki izin namun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pencabutan izin.