Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:22 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan penyusunan kebijakan, mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, serta meningkatkan pelayanan terhadap DPRD. Perubahan dilakukan karena susunan organisasi yang ada sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pada Sekretariat Daerah, dilakukan penambahan bagian sehingga menjadi 9 bagian, yaitu Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Bagian Administrasi Pertanahan, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Sementara itu, pada Sekretariat DPRD, dilakukan penambahan sub bagian sehingga menjadi 13 sub bagian.

Perubahan ini juga mencakup perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut berisi struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang baru.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang dilantik berdasarkan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 2); b. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011 Nomor 4); Masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah.

(-)